Fungsi Uang dalam Kaca Mata Syariah

 


Dalam pandangan syariah, uang memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Uang sebagai sarana penukar, penyimpan nilai, dan alat bayar (Adatu Tadawul) tetapi uang bukanlah alat komoditi

2. Uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau digunakan untuk membeli jasa

3. Uang adalah benda yang yang dijadikan sebagai ukuran dan penyimpan nilai semua barang. Dengan adanya uang maka dapat dilakukan proses jual-beli produksi

4. Uang memberikan kegunaan tidak langsung (indirect utility function)

5. Uang itu seperti cermin, tidak berwarna, tetapi dapat merefleksikan warna. Uang tidak mempunyai harga, tetapi dapat merefleksikan semua harga (Imam Al Ghazali)

6. Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang (Imam Al Ghazali)

Komentar