Karakteristik Bank Syariah



oleh: Mas Yas

Menurut Undang-undang No 21 Tahun 2008 pada pasal 1 ayat 7 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah merpupakan Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syairah.

Prinsip Syariah kemudian dijelaskan dalam pasal 1 ayat 12 pada Undang-undang yang sama yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Menurut jenisnya Bank Syariah dibagi menjadi dua yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) 

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan. secara umum lembaga keuangan memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari msyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan.

Konsep dan Sistem Bank Konvensional menghimpun dana dari masyarakat kemudian menetapkan imbalan dan disalurkan kepada masyarakat dengan penetapan beban yang ditentukan oleh Bank.

Sedangkan konsep dan sistem Bank Syariah menghimpun dana dari masyarakat kemudian memberikan bagi hasil nya serta menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan dikenai bagi hasil sesuai kesepakatan antar keduanya.

Bank Syariah memiliki karakteristik yaitu menjadikan uang sebagai alat tukar, bukan komoditas, ini menjadikan semua transaksi di Bank Syariah berkaitan dengan sektor riil, underlying asset/Iwad. karakteristik berikutnya yaitu tidak diperbolehkannya Riba dalam bentuk apapun. kemudian akad bersifat heterogen sesuai dengan tujuan dan maksud transaksi.

untuk beberapa karakteristik di atas, maka akan disampaikan dalam pembahasan tersendiri.

Penulis merupakan saat ini berprofesi sebagai praktisi di perbankan syariah, dan in sya Allah tulisan di atas dapat dipertanggung jawabkan karena selain memahami dari literasi, penulis juga terlibat langsung di lapangan. :)





Komentar