RUKUN & SYARAT JUAL BELI
A.
RUKUN
Dalam aktivitas jual beli (ba’i) kita harus mengetahui unsur-unsur apa saja agar jual beli itu bisa dilakukan, rukun-rukun jual beli yaitu:
- Penjual enjual: Pihak yang menjual barang, dalam konteks perbankan syariah, maka penjual adalah Bank Syariah
- Pembeli: Pihak yang membutuhkan barang, dalam konteks perbankan syariah, maka pembeli merupakan nasabah
- Barang: Benda yang diperjualbelikan
- Harga
- Akad / Sighat (Ijab Qabul) baik secara lisan atau tulisan
B. SYARAT
Selain rukun, dalam transaksi yang dibenarkan secara syariah,
maka transaksi jual beli harus memenuhi syarat-syarat dibawah ini:
- Penjual dan pembeli haruslah orang yang berakal, dewasa, dan memiliki hak untuk melakukan transaksi (cakap hukum).
- Barang yang diperjualbelikan haruslah jelas keberadaannya, dapat diserahkan, dan bukan barang yang haram untuk diperjualbelikan.
- Harga barang harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
- Transaksi dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan
Syarat di atas mutlak wajib dipenuhi semua agar transaksi
jual beli sah secara syariah, dengan terpenuhinya syarat dan rukun di atas maka
transaksi itu in sya Allah akan diridhai oleh Allah SWT.
Wallahu A’alam Bishshawab…
Komentar
Posting Komentar