RUKUN & SYARAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA SYARIAH


RUKUN & SYARAT JUAL BELI

A.    RUKUN

Dalam aktivitas jual beli (ba’i) kita harus mengetahui unsur-unsur apa saja agar jual beli itu bisa dilakukan, rukun-rukun jual beli yaitu:

  1. Penjual enjual: Pihak yang menjual barang, dalam konteks perbankan syariah, maka penjual adalah Bank Syariah 
  2. Pembeli: Pihak yang membutuhkan barang, dalam konteks perbankan syariah, maka pembeli merupakan nasabah
  3. Barang: Benda yang diperjualbelikan
  4. Harga
  5. Akad / Sighat (Ijab Qabul) baik secara lisan atau tulisan
Tanpa kelima unsur atau rukun di atas, maka jual beli tidak bisa dilaksanakan. 

B. SYARAT

Selain rukun, dalam transaksi yang dibenarkan secara syariah, maka transaksi jual beli harus memenuhi syarat-syarat dibawah ini:

  1. Penjual dan pembeli haruslah orang yang berakal, dewasa, dan memiliki hak untuk melakukan transaksi (cakap hukum). 
  2. Barang yang diperjualbelikan haruslah jelas keberadaannya, dapat diserahkan, dan bukan barang yang haram untuk diperjualbelikan. 
  3. Harga barang harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. 
  4. Transaksi dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan

Syarat di atas mutlak wajib dipenuhi semua agar transaksi jual beli sah secara syariah, dengan terpenuhinya syarat dan rukun di atas maka transaksi itu in sya Allah akan diridhai oleh Allah SWT.

Wallahu A’alam Bishshawab…

 

Komentar